Para santri di pondok pesantren tentu tak asing dengan nama Ibnu Hajar al-Asqalani. Ulama ini mengarang sejumlah kitab yang senantiasa dijadikan referensi atau dipelajari di pondok pesantren. Kitab yang dikarangnya antara lain Fath al-Bari, Bulugh al-Maram, Tahdzib al-Tahdzib, dan lainnya. Nama lengkapnya adalah Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Kinani Al-Asqalani. Namun, ia lebih dikenal dengan Ibnu Hajar Al-Asqalani. Semasa hidupnya, ia dikenal sebagai seorang ahli hadits. Karyanya yang berjudul Fath al-Bari (Kemenangan Sang Pencipta) merupakan syarah (penjelas atau komentar) atas kitab sahihnya Imam Bukhari. Oleh banyak ulama, karya Ibnu Hajar al-Asqalani tersebut disepakati sebagai kitab penjelasan yang paling detail yang pernah dibuat. Ibnu Hajar dilahirkan pada tahun 773 Hijriah dan wafat pada tahun 852 Hijriah. Mengenai tempat kelahirannya, ada beberapa pendapat. Ada yang menyebutkan ia dilahirkan di Kota Asqalan, Palestina. Versi lain menyebutkan bahwa ia lahir, besar, dan meninggal dunia di Mesir. Ibnu Hajar digambarkan sebagai sosok yang mempunyai tinggi badan sedang, berkulit putih, muka bercahaya dan berseri-seri, bentuk tubuh indah, lebat jenggotnya, serta pendek kumisnya. Dia juga memiliki pendengaran dan penglihatan yang sangat baik. Giginya tampak kuat dan utuh serta mempunyai fisik yang kekar dan kuat. Di samping itu, ia juga dikenal sangat fasih dalam berbicara, lirih suaranya, cerdas ungkapannya, pandai strateginya, dan pintar dalam bersyair. Dalam buku 60 Biografi Ulama Salaf karya Syekh Ahmad Farid, disebutkan bahwa Ibnu Hajar tumbuh dan besar sebagai anak yatim piatu. Ayahnya meninggal ketika ia berumur empat tahun dan ibunya meninggal dunia ketika ia masih balita. Sepeninggal kedua orang tuanya, ia diasuh oleh kakak tertuanya, Az-Zaki Al-Kharubi. Ketika sang kakak memutuskan berhijrah ke Makkah, Ibnu Hajar turut serta. Saat bermukim di Tanah Suci, Ibnu Hajar dimasukkan ke Al-Maktab (sekolah khusus untuk belajar dan menghafal Alquran). Ia saat itu baru menginjak usia lima tahun. Salah seorang gurunya di Al-Maktab adalah Syamsuddin bin Al-Alaf yang saat itu menjadi gubernur Mesir. Guru lainnya adalah Syamsuddin Al-Athrusy. Akan tetapi, saat menimba ilmu di Al-Maktab, Ibnu Hajar belum berhasil menghafal Alquran. Kemudian, ia belajar oleh seorang fakih (ahli fikih) dan pengajar sejati, yaitu Shadrudin Muhammad bin Muhammad bin Abdurrazaq As-Safthi Al Muqri’. Kepada ulama inilah, Ibnu Hajar dapat mengkhatamkan hafalan Alquran ketika berumur sembilan tahun. Ketika berumur 12 tahun, ia ditunjuk sebagai imam sholat tarawih di Masjidil Haram. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Ramadhan tahun 785 H. Ketika sang kakak pindah ke Mesir pada 786 H, Ibnu Hajar juga turut serta. Di Mesir, Ibnu Hajar benar-benar berusaha belajar. Dia menghafal beberapa kitab, di antaranya kitab al-Hawi karangan Al-Mawardi dan kitab Mukhtasar karangan Ibnu Hajib. Kendati sudah menimba ilmu di banyak tempat, Ibnu Hajar belum merasa puasa dengan ilmu yang telah diperolehnya. Ia kemudian memutuskan berguru kepada Al-Hafizh Al-Iraqi, seorang syekh besar yang terkenal sebagai ahli fikih dari Mazhab Syafii. Selain menguasai fikih, Syekh Al-Hafizh juga menguasai ilmu tafsir, hadits, dan bahasa Arab. Ibnu Hajar menyertai sang guru selama sepuluh tahun. Dalam masa itu, Ibnu Hajar menyelinginya dengan perjalanan ke Syam, Yaman, dan Hijaz. Di bawah bimbingan Syekh Al-Hafizh, Ibnu Hajar berkembang menjadi seorang ulama sejati dan menjadi orang pertama yang diberi izin oleh gurunya untuk mengajarkan hadis. Setelah sang guru wafat, Ibnu Hajar belajar dengan Nuruddin Al-Haitsami dan Imam Muhibbuddin Muhammad bin Yahya bin Al-Wahdawaih. Melihat keseriusan Ibnu Hajar dalam mempelajari hadis, gurunya ini memberi saran kepada Ibnu Hajar agar mempelajari ilmu fikih. Sebab, sang guru yakin bahwa banyak orang akan membutuhkan ilmu itu. Selain itu, sang guru beralasan bahwa ulama di daerah tersebut akan habis sehingga keberadaan Ibnu Hajar amat diperlukan sebagai penerus para ulama setempat. Menjadi qadi Setelah mendapatkan berbagai bidang ilmu pengetahuan, Ibnu Hajar memutuskan untuk kembali ke Mesir dan menetap di sana hingga akhir hayatnya. Selama bermukim di Mesir, ia tercatat pernah menjadi qadi (hakim) selama kurang lebih 21 tahun. Beliau adalah seorang hakim yang menganut Mazhab Syafii. Selain itu, Ibnu Hajar juga menjadi syekh dari para guru hadis dan mengajarkan ilmu fikih di beberapa tempat di negeri Mesir. Ia juga kerap diminta naik mimbar sebagai khatib di Masjid Amru bin Ash dan Masjid Al-Azhar. Ibnu Hajar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai seorang qadi begitu terpilih untuk yang keenam kalinya pada tahun 852 H. Tak lama berselang, ia jatuh sakit di rumahnya. Ketika tengah sakit hingga membawanya kepada kematian, Ibnu Hajar berkata, Ya, Allah, bolehlah Engkau tidak memberikanku kesehatan, tetapi janganlah Engkau tidak memberikanku pengampunan.” Pada malam Sabtu, 28 Dzulhijjah, berselang dua jam setelah shalat Isya, orang-orang dan para sahabatnya berkerumun di dekat Ibnu Hajar untuk membacakan surah Yasin. Ketika sampai ayat ke-58, keluarlah roh dari jasadnya. Berita wafatnya sang ulama ini menimbulkan luka mendalam bagi warga. Mereka menganggap, hari itu merupakan hari musibah yang sangat besar.Orang-orang menangisi kepergiannya sampai-sampai orang non-Muslim pun ikut meratapi kematian beliau. Pada hari itu, pasar-pasar ditutup demi menyertai kepergiannya. Para pelayat yang datang pun sampai-sampai tidak dapat dihitung. Semua para pembesar saat itu datang melayat. >
0 komentar:
Posting Komentar