Search This Blog

SMP kelas VII: Thaharah

Thaharah secara bahasa berarti bersuci atau bersih dan membebaskan diri dari kotoran dan najis. Sementara menurut istilah (syara'), Thaharah berarti menghilangkan hukum hadats untuk menunaikan shalat atau ibadah lainnya yang mensyaratkan untuk bersuci dengan air atau pengganti air, tayammum. Secara umum, Thaharah berarti menghilangkan kotoran dan najis yang dapat mencegah sahnya shalat, baik najis atau kotoran yang menempel di badan maupun pakaian. Menjaga kebersihan dalam sebuah hadits disebut sebagian dari iman. Thaharah juga memiliki kedudukan yang paling utama dalam ibadah. Apabila seseorang sudah memahami dan menjalankan dengan baik, maka ibadahnya akan berjalan dengan lebih baik. Sementara bagi yang belum paham, ibadahnya bisa jadi tidak sah. Kewajiban untuk membersihkan diri ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam surat al-Maidah ayat 6. Dalam surat itu Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia (Allah) hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." Dalam surat al-Baqarah ayat 222 Allah kembali menegaskan perihal pentingnya mensucikan diri ini. Allah berfirman," Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." Bersuci ini lebih lanjut dibagi menjadi dua, lahiriah (fisik) dan batiniah (hati). Thaharah ma'nawiyah atau thaharah hati, yaitu bersuci dari syirik dan maksiat. Segala perbuatan dosa atau maksiat yang berhubungan dengan hati seperti sombong, angkuh, takabbur, dendam, dan iri harus dihilangkan. Cara menghilangkannya dengan bertauhid dan beramal sholeh. Umat diharap bisa bertaubat, berjanji tidak mengulangi lagi, dan memperbanyak ibadah seperti berdzikir, membaca Alquran, dan shalat malam atau tahajjud. Thaharah lahiriah dinilai tidak akan terlaksana tanpa bersihnya hati seseorang. Dalam surat at-Taubah ayat 28 Allah berfirman, "Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis." Selanjutnya dalam surat al-Maidah ayat 41 Allah juga berkata, "Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan didunia dan diakhirat mereka beroleh siksaan yang besar." Wajib bagi seorang muslim yang berakal untuk mensucikan dirinya dari syirik, penyakit hati, dan keraguan kepada Allah. Thaharah kedua yaitu yang bersifat fisik. Mensucikan diri dari hadats dan anjis adalah bagian dari iman kedua. Allah mensyariatkan thaharah badan ini dengan wudhu dan mandi wajib. Penghilangan najis dan kotoran ini tidak hanya fisik manusia tapi juga yang melekat seperti pakaian hingga tempat ibadah. Dalam surat al-Maidah ayat 6 Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah (usaplah) kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau salah seorang dari kamu kembali dari tempat buang air (wc/kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmAt-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." Mensucikan diri ini dibagi menjadi tiga jenis. Cara pertama menyucikan najis menggunakan air hingga hilang bekas najis itu baik bentuk, warna, maupun rasanya. Cara kedua membersihkan hadas kecil dengan berwudhu. Dan cara terakhir membersihkan hadas besar dengan mandi wajib. >

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

FB Comments