Memahami
Islam tidak akan lengkap bila kita tidak mengetahui hukum-hukumnya. Melalui
hukumlah aturan yang berasal dari nilai-nilai Islam dapat dilaksanakan. Allah
SWT menerapkan syari’at bukan untuk memberatkan manusia , akan tetapi dibalik
itu, orang-orang yang mampu melaksanakan syariat dengan baik pasti akan
mendapatkan kebahagiaan dan kemulyaan hidup.
Dalam
bab ini akan dibahas ibadah-ibadah yang menggunakan unsur harta yaitu : zakat,
haji dan wakaf. Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menjamin
keterlaksanaan ibadah zakat, haji dan wakaf. Untuk itulah pemerintah
mengeluarkan undang-undang yang mengatur zakat, haji dam wakaf dengan tujuan agar
ibadah tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, mensejahterkan masyarakat dan
dapat memberdayakan potensi umat Islam untuk kemaslahatan umat.
A.
ZAKAT
Pengertian
Zakat
Zakat adalah
rukun ketiga dari rukun Islam. Secara
syari'ah,
zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan
perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu menurut ketentuan-ketentuan
Al-Qur’an.
Zakat secara bahasa
dapat berarti ”kesucian”, ”tumbuh atau berkembang”,dan dapat berarti
”keberkatan”. Menurut istilah zakat ialah kadar harta tertentu yang wajib
dikeluarkan oleh seseorang kepada yang berhak menerima (mustahik) dengan
ketentuan dan syarat syarat tertentu. Zakat mengandung arti kesucian,
maksudnya jika harta itu dikeluarkan zakatnya, maka harta yang dimiliki orang
tersebut menjadi suci. Begitu pula orangnya juga menjadi suci atau lepas dari
dosa. Zakat mengandung arti tumbuh atau berkembang, maksudnya jika zakat
itu dilaksanakan dapat menjadikan suburnya harta yang dimilliki, maupun
suburnya bagi orang yang menerima. Zakat mengandung arti keberkatan,
maksudnya jika zakat itu dilaksanakan dapat memberi berkah terhadap harta itu
sendiri, orang yang zakat (muzakki) maupun
orang yang menerima zakat
(mustahik).
Zakat berbeda
dengan pajak, menurut ahli fiqih pajak sama dengan jizyah yang berari pajak
pungut, membalas jasa. Menurut istilah,
pajak ialah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang harus
disetorkan kepada negara sesuai dengan
ketentuan.
Selain zakat dan
pajak ada dana yang bersifat kesosialan yaitu :
a.
Infaq ialah memberikan sebagian harta
yang dimiliki kepada fihak lain yang membutuhkan untuk membantu meringankan
beban.
b.
Hibbah yaitu memberikan suatu barang
kepada orang lain atas dasar cinta kasih dan tidak mengharap balasan.
c.
Sedekah yaitu memberikan suatu barang
kepada orang lain dengan dasar mencari keridhaan Allah swt.
d.
Hadiah yaitu memberikan suatu barang
kepada orang lain atas dasar prestasi.
Dasar Kewajiba Zakat.
Zakat merupakan salah
satu[rukun Islam], dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya [syariat
Islam]. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori
ibadah, seperti:shalat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten
berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial
kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan
ummat manusia. Adapun dasar kewajiban zakat ialah firman Allah swt :
Artinya:
"Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan harta dan mendo'akan untuk mereka. Sesungguh-nya
do'a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha Mendengar
Lagi Maha Mengetahui". ( At-Taubah : 103).
Dari ayat diatas ada beberapa masalah
yang perlu dicatat yaitu :
a.
Kata
khudz (ambilah) menunjukkan kata
perintah yang maksudnya wajib.
b.
Zakat yang diambil itu dalam bentuk
harta yang penjabarannya bisa bermacam-macam seperti : emas, perak, dagangan,
buah-buahan dan lain sebagainya.
c.
Zakat akan membawa keberuntungan bagi
orang yang mengeluarkannya berupa kebersihan mereka dari kekikiran,
menimbulkan ketentraman dan ketenangan
jiwa bahkan akan mendapatkan do'a dari mereka yang diberi zakat.
Adapun kewajiban melaksanakan pajak
didasarkan kepada kemaslahatan umum yaitu sebagai dasar untuk mewujudkan
keadaan masyarakat yang sejahtera lahir batin.Kesejahteraan lahir batin
antara lain didukung oleh
tersedianya kesejahteraan lahir dalam
bentuk perlengkapan hidup untuk dapat melaksanakan perintah Allah swt.
Macam-macam
Zakat
a.
Zakat Fitrah
Zakat
fitrah adalah zakat pribadi yang wajib dikeluarkan setiap bulan ramadhan atau
sebelum idhul fitri berupa makanan pokok atau uang sebesar kadar yang
diwajibkan. Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal ramadhan dan sunahnya
dibayarkan sesudah sholat subuh sebelum sholat Ied. Bila dibayarkan sesudah
sholat Iedul fitri sebelum matahari tenggelam, hukumnya makruh sedang bila
dibayar sesudah matahari tenggelam hukumnya haram. Yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok
seperti beras, jagung dan gandum sebesar 3,1 liter.
Zakat fitrah adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah.
Berdasar hadits berikut, Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. telah memfardhukan
(mewajibkan) zakat fitrah
satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik
laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin;
dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat
‘Idul Fitri.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III :367 no:1503,
Muslim II: 277 no:279/984 dan 986, Tirmidzi II : 92 dan 93 no: 670 dan 672,
‘Aunul Ma’bud V:4-5 no: 1595 dan 1596, Nasa’i V:45, Ibnu Majah I: 584 no:1826)
Dari Ibnu
Abbas r.a. berkata, “Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah
sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang
kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang
mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat ‘id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja
yang mengeluarkannya sesuai shalat ‘id, maka itu adalah shadaqah biasa, (bukan zakat fitrah).”
(Hasan : Shahihul Ibnu Majah no: 1480, Ibnu Majah I: 585 no: 1827 dan ‘Aunul
Ma’bud V: 3 no:1594).
Yang wajib
mengeluarkan zakat fitrah
ialah orang muslim yang merdeka yang sudah memiliki makanan pokok melebihi
kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam. Di samping itu,
ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya,
seperti isterinya, anak-anaknya, pembantunya, (dan budaknya), bila mereka itu
muslim. Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. pernah memerintah
(kita) agar mengeluarkan zakat untuk anak
kecil dan orang dewasa, untuk orang merdeka dan hamba sahaya dari kalangan
orang-orang yang kamu tanggung kebutuhan pokoknya.” (Shahih : Irwa-ul Ghalil
no: 835, Daruquthni II:141 no: 12 dan Baihaqi IV: 161).
b.
Zakat Maal
Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan
atas harta (maal) yang dimiliki
oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab
yang secara harfiah berarti 'harta'.
Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
·
Milik penuh, yakni
harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
·
Berkembang, yakni
harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
·
Mencapai nisab, yakni harta tersebut
telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak
mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah.
·
Lebih dari kebutuhan pokok, orang
yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi
terlebih dahulu
·
Bebas dari hutang,
bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan
mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama
maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
·
Berlalu satu tahun
(Al-Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk
ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan
rikaz(barang temuan) tidak memiliki syarat haul.
Adapun harta (mal)
yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah:
q Emas, perak dan mata uang
q Harta perniagaan
q Hewan ternak
q Buah-buhan dan biji-bijan
q Barang tambang dan
rikaz (harta terpendam)
Daftar nisob jenis harta dan besarnya
zakat :
No
|
Jenis Harta
|
Nisonya
|
Besarnya Zakat
|
Keterangan
|
1.
2.
3.
4.
|
Emas
Perak
Uang kontan
Harta perniagaan
|
20 Dinar (" 93,6 gram)
200 Dirham (" 624 gram)
senilai dengan
harga emas
senilai dengan harga
emas
|
2,5 %
2,5 %
2,5 %
2,5 %
|
Zakatnya dikeluarkan setelah semua sarat terpenuhi
|
Adapun binatang ternak yang wajib
dizakati adalah kambing, domba, kerbau, sapi dan unta. Penghitungannya adalah sebagai berikut :
Ø Kambing atau domba;
1)
40 – 120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing
berumur 1 tahun.
2)
121 – 200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing
berumur 2 tahun.
3)
201 – 300 ekor, zakatnya 3 ekor kambing
berumur 2 tahun.
4)
301ke atas, setiap bertambah 100
zakatnya bertambah 1 ekor kambing berumur 2 tahun.
Ø Sapi atu kerbau;
1)
30 – 39 ekor, zakatnya 1 ekor berumur 1
– 2 tahun.
2)
40 – 59 ekor, zakatnya 2 ekor berumur 1
– 2 tahun.
3)
60 – 69 ekor, zakatnya 2 ekor berumur 1
– 2 tahun.
4)
70 – 79 ekor, zakatnya 2 ekor berumur 2
– 3 tahun.
5)
80 – 89 ekor, zakatnya 3 ekor berumur 1
– 2 tahun.
6)
89 ke atas,setiap bertambah 30 zakatnya
bertambah 1 ekor.
Ø Hasil pertanian;
Hasil pertanian seperti makanan pokok
beras, jagung dan gandum, hasil perkebunan seperti kurma, anggur dan semacamnya
syarat zakatnya seperti wajib zakat emas dan perak. Waktunya setelah selesai
panen. Nisobnya kurang lebih 930 liter. Biaya hasil pertanian yang ditanam
dengan biaya yang cukup banyak, zakatnya 5 % , sedang bila ditanami tanpa biaya
zakatnya 10 %.
Ø Rikaz (harta tependam);
Harta rikaz (harta terpendam seperti
emas, perak dan semacamnya zakatnya 20 %.
Yang berhak menerima zakat.
Firman Allah swt ;
Artinya :
"Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang yang
berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan
Allah dan Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana ". (At-Taubah : 60)
Delapan asnaf yang berhak menerima zakat (mustahik) itu
ialah :
1)
Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai
harta atau usaha, atau mempunyai harta dan
usaha tetapi kurang dari ½ kecukupannya dan tidak ada orang memberi
belanja kepadanya.
2)
Miskin yaitu orang yang mempunyai harta
atau usaha sebanyak ½ kecukupan-nya
atau lebih tetapi tidak mencukupinya.
3)
Amil yaitu semua orang yang bekerja
mengurus zakat, sedang dia tidak mendapatkan upah selain zakat itu.
4)
Muallaf yaitu orang yang masih lemah
imannya sehingga masih memerlukan
bimbingan dan pembinaan iman.
5)
Riqob yaitu hamba sahaya yang ingin merdeka. Dalam hal
ini zakat dipergu nakan untuk menebus
kepada majikannya.
6)
Ghorim yaitu orang yang terlilit hutang
sehingga berat sekali untuk membayar padahal hutang bukan untuk maksiat.
7)
Sabilillah yaitu orang-orang yang
berjuang di jalan Allah swt., atau menegakkan agama Islam, seperti membangun
Rumah Sakit, Masjid dan lainnya.
8)
Ibnu Sabil yaitu orang-orang yang sedang
dalam perjalanan jauh bukan untuk maksiat seperti belajar, haji dan lain
sebagainya
·
Orang kaya.
Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang
yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
·
Hamba sahaya, karena
masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
·
Keturunan Rasulullah.
Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait)
mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
·
Orang yang dalam
tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
·
Orang kafir.
·
Faedah
Diniyah (segi agama)
·
Dengan berzakat
berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam
yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan
akhirat.
·
Merupakan sarana bagi
hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah
keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
·
Pembayar zakat akan
mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya:
"Allah memusnahkan riba
dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq
"alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan
bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah
berlipat ganda.
Faedah
Khuluqiyah (Segi Akhlak)
·
Menanamkan sifat
kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
·
Pembayar zakat
biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada
saudaranya yang tidak punya.
·
Merupakan realita
bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi
kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia
akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
Faedah
Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
·
Zakat merupakan
sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang
merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
·
Memberikan dukungan
kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat
dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
·
Zakat bisa mengurangi
kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin.
Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi
menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut
rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu
dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan
cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
·
Zakat akan memacu
pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
·
Membayar zakat
berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta
dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang
mengambil manfaat.
Hikmah Zakat
Hikmah
dari zakat antara lain:
·
Mengurangi
kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
·
Pilar amal jama'i
antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan
berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
·
Membersihkan dan
mengikis akhlak yang buruk
·
Alat pembersih harta
dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
·
Ungkapan rasa syukur
atas nikmat yang Allah SWT berikan
·
Untuk pengembangan
potensi ummat
·
Dukungan moral kepada
orang yang baru masuk Islam
Zakat dalam Al Qur'an
·
QS (2:43) ("Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
·
QS (9:35) (Pada hari
dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi
mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:
"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
·
QS (6: 141) (Dan
Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,
pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya
(yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan).
Pengelolaan Zakat di
Indonesia.
Sebagai
wujud kepedulian pemerintah terhadap masalah zakat ini, pemerintah mendirikan
BAZIS (Badan Amil Zakat dan Sedekah). Lembaga ini diharapkan mampu mendorong
profesinalisme dalam pengelolaan ZIS. Bagi umat Islam pengeloaan ZIS yang
profesional akan memberikan beberapa manfaat antara lain :
o
Pendistribusian
ZIS lebih terorganisir dan benar-benar
akan sampai kepada yang berhak.
o
Pemerintah dapat melihat potensi masyarakat
pembayar ZIS dan para penerimanya.
o
Masyarakat yang tidak
mampu akan terbantu ekonominya
Selain itu
pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
1999 Tentang Pengelolaan Zakat, Keputusan Menteri Agama RI no. 373 tahun 2003
dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Urusan Haji no : D/291 tahun 2000 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
Adapun isi
dari UU Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat tersebut adalah :
BAB I
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimkasud dengan :
1)
Pengelolaan zakat
adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan
dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
2)
Zakat adalah harta
yang wajib disisihkan oleh seorang musli atau badan yang dimiliki oleh orang
muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya.
3)
Muzakki adalah orang
atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
4)
Mustahiq adalah orang
atau badan yang berhak menerima zakat.
5)
Agama adalah agama
Islam.
6)
Menteri adalah
Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agama.
Pasal 2
Setiap
warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki
oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.
Pasal 3
Pemerintah
berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzakki,
mustahiq dan amil zakat.
BAB II
Pasal 5
Pengelolaan zakat
bertujuan :
1)
meningkatnya
pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama;
2)
meningkatnya fungsi
dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat
dan keadilan sosial.
3)
meningkatnya hasil
guna dan daya guna zakat.
BAB III
Pasal 6
(1) Pengelolaan zakat
dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
(2) Pembentukan badan
amil zakat :
a. nasional oleh
Presiden atas usul Menteri;
b. daerah propinsi
oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi;
c. daerah kabupaten
atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul kepala kantor departemen
agama kabupaten atau kota;
d. kecamatan oleh
camat atas usul kepala kantor urusan agama kecamatan.
BAB IV
Pasal 11
(1) Zakat terdiri
atas zakat mal dan zakat fitrah.
(2) Harta yang
dikenai zakat adalah :
a. emas,
perak dan uang;
b.
perdagangan dan perusahaan;
c. Hasil
pertanian, perkebunan dan perikanan;
d. Hasil
pertambangan;
e. Hasil
peternakan;
f. Hasil
pendapatan dan jasa;
g. tikaz
(3) Penghitungan
zakat mal menurut nishab, kadar dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum
agama.
Pasal 13
Badan amil zakat
dapat menerima harta selain zakat seperti infaq, shadaqah, wasiat waris dan
kafarat.
BAB V
Pasal 16
(1) Hasil pengumpulan
zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama.
(2) Pendayagunaan
hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat
dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
(3) Persyaratan dan
prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) diatur dengan keputusan menteri.
Gerakan
zakat di Indonesia
telah diberlakukan sebagai komponen pengurang penghasilan sebelum dikenakan
pajak. Pendirian Badan Amil Zakat Nasional dan tumbuhnya lembaga-lembaga amil zakat
sejak berdirinya Dompet Dhuafa pada tahun 1993 merupakan gerakan
masyarakat walau sebelumnya sudah ada lebih dulu Badan Amil Zakat, Infak, dan
Sedekah (BAZIS) DKI yang dikelola Pemda DKI. Kelahiran lembaga-lembaga amil
zakat profesional dan kiprahnya yang semakin masif di masyarakat selanjutnya
mendorong lahirnya FOZ (forum zakat)yang merupakan asosiasi lembaga-lembaga
zakat di Indonesia. Saat ini muncul nama-nama lembaga yang dikenal di
masyarakat seperti Dompet Dhuafa, PKPU, Rumah Zakat Indonesia, DPU Daarut
Tauhiid, YDSF, Al Azhar, dan lainnya. Paralel dengan gerakan mewujudkan
terbentuknya Dewan Zakat Internasional yang akan mempelopori pembentukan Baitul
Mal Internasional ini berawal melalui diselenggarakannya Konferensi Zakat Asia
Tenggara di Kuala Lumpur tahun 2006 yang didukung oleh lembaga-lembaga zakat
dari 4 negara yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura dan
Brunei Darussalam mengeluarkan Deklarasi Zakat mengenai
berdirinya Dewan Zakat MABIMS dengan Indonesia sebagai sekretariatnya kemudian
disusul dengan Konferensi Zakat Internasional pertama tahun 2007 di Kuala
Lumpur dan selanjutnya Konferensi Zakat Internasional kedua tahun 2008 yang
diselenggarakan di Padang.
http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat
B.
HAJI
DAN UMROH
Haji adalah
rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan
puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan
kaum muslim
sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan
melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi
pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah).
Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Haji menurut bahasa artinya menyengaja (اَلْقَصْدُ).
Menurut istilah haji ialah menyengaja berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) untuk
melakukan beberapa perbuatan antara lain wukuf, thowaf, sa'i dan amalan-amalan
lain pada waktu tertentu dengan syarat dan rukun tertentu demi memenuhi
panggilan Allah swt, dan mengharap ridhoNya. Allah swt,
berfirman :
وَِللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً [ سورة أل عمران -
97]
Artinya :
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi
orang yang sanggup mengadakan perjalanan
ke Baitullah
". (Ali Imron : 97)
1. Syarat Haji
Haji diwajibkan atas orang yang kuasa
dan mampu, satu kali dalam seumur hidupnya.
Adapun syarat wajib haji adalah :
a. Islam
b. Baligh (dewasa), anak-anak tidak
wajib.
c. Berakal sehat.
d. Merdeka (bebas, sedang tidak
dalam tahanan).
e. Mampu (istitho'ah)
Yang dimaksud dengan mampu disini adalah
:
- Mempunyai bekal
yang cukup untuk perjalanan pergi dan pulang serta bekal bagi keluarga
yang ditinggalkan.
- Aman dalam perjalanan.
- Bagi perempuan hendaklah dengan
muhrimnya, suami atau wanita lain yang dapat
dipercaya. Rasulullah saw,
bersabda :
لاَتُسَافِرُ الْمَرْأَةِ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ (رواه البخاري)
Artinya :
"Janganlah seorang wanita bepergian kecuali beserta muhrimnya". (HR.
Bukhori)
- Sehat
badan. Orang yang sakit atau sudah tua kewajiban haji boleh digantikan
orang lain dengan biaya orang tersebut.
2.
Rukun
Haji.
Di dalam haji rukun dibedakan dengan wajib. Rukun haji adalah
perbuatan-perbuatan yang apabila tidak dikerjakan maka batal ibadah hajinya dan
harus diulang. Sedang wajib haji adalah suatu perbuatan yang wajib dikerjakan
tetapi syahnya haji tidak tergantung kepadanya, dan apabila tidak dikerjakan
wajib diganti dengan dam (denda). Adapun yang termasuk rukun haji adalah
sebagai berikut :
a.
Ihrom, yaitu niat
mulai mengerjakan ibadah haji/umroh dengan berpakaian ihrom.
b.
Wukuf, yaitu berdiam
dipadang Arafah pada waktu yang ditentukan, yaitu mulai tergelincirnya matahari
pada tanggal 9 dzulhijjah sampai terbit fajar pada tanggal 10 dzulhijjah.
c.
Thawaf, yaitu
mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali. Adapun syarat-syarat thawaf adalah sebagai
berikut:
1). Suci dari hadats dan najis.
2). Menutup aurot
3).
Hendaklah sempurna 7 kali putaran.
4). Dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad.
5).
Hendaklah Ka'bah selalu disebelah kiri orang yang thowaf.
6).
Hendaklah thawaf itu diluar Ka'bah tetapi masih di dalam Masjid.
Macam-macam Thawaf :
q Thawaf
Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika baru datang. (sebagai tahiyatul masjid).
q Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang merupakan rukun
haji.
q Thawaf Wada', yaitu thawaf ketika akan pulang ke
tanah air.
q Thawaf
Tahallul, yaitu thawaf yang dilakukan untuk melepaskan diri dari yang
diharamkan karena ihrom.
q Thawaf
Nadzar, yaitu thowaf karena nazdar.
q Thawaf
Sunat.
Adapun
bacaan ketika thawaf adalah sebagai berikut :
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ ِللهِ
وَلاَإِلَهَ إِلاَّاللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ, لاَحَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ
بِااللهِ (رواه إبن ماجه)
Artinya :
"Maha Suci Allah, segala Puji
bagi Allah, tidak
ada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar, tidak ada daya dan kekuatan kecuali atas
pertolongan Allah". (HR. Ibnu Majah)
d.
Sa'i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan Marwah.
Syarat-syarat sa'i adalah sebagai
berikut :
§ Dimulai dari bukit Shofa dan di akhiri
dibukit Marwah.
§ Dilakukan sebanyak 7 kali. Dari Shofa ke
Marwah dihitung sekali dan sebaliknya
dari Marwah keShofa juga dihitung
sekali.
§ Dilakukan sesudah thawaf.
e.
Mencukur/Menggunting rambut.
Mencukur rambut berfungsi sebagai
tahallul (penghalalan) terhadap beberapa
hal yang diharamkan selama ihrom. Mencukur rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
3.
Wajib
Haji.
Wajib
haji adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam mengerjakan haji dan bila ditinggalkan tetap syah hajinya tetapi wajib
membayar dam (denda). Hal-hal yang termasuk wajib haji adalah :
a. Ihrom dari miqot.
Miqot
adalah batas tempat dan waktu
untuk melakukan ihrom ( niat haji ). Miqot dibagi menjadi dua macam :
o
Miqot Zamani yaitu batas atau ketentuan waktu mulai
mengerjakan ibadah haji. Miqot zamani
mulai awal bulan syawal sampai terbit
fajar tanggal 10 dzulhijjah.
o
Miqot Makani yaitu tempat memulai ihrom bagi yang akan
mengerjakan haji/ umroh.Untuk jamaah
haji dari Indonesia mulai ihromnya dari Bandara King Abdul Azis Jeddah bagi
yang langsung menuju Makkah, dan mulai dari Bir Ali bagi yang menuju Madinah lebih dahulu.
b. Bermalam di Musdalifah.
Yaitu sesudah terbenam matahari tanggal
9 dzulhijjah (setelah wukuf). Kemudian sholat maghrib dan isak dijamak qosor.
Disini bisa mengambil kerikil sebanyak 49 buah atau 70 buah.
c.
Bemalam di Mina.
Pada tanggal 11,
12, atau 13 wajib bermalam di Mina.
d.
Melontar Jumrah Aqobah.
Dilakukan sebanyak 7 kali pada tanggal
10 dzulhijjah kemudian melakukan tahallul awal dengan mencukur rambut, sehingga
seluruh larangan ihrom menjadi gugur kecuali menggauli istri.
e.
Melontar
Jumrah Ula, Wustha dan Aqobah.
Dilakukan pada
tanggal 11, 12, 13 dzulhijjah (masing-masing 7 kali). Boleh melontar
pada tanggal 11,12 saja kemudian kembali ke- Makkah dan ini dinamakan nafar
awal. Bagi yang pada tanggal 13 masih di Mina diharuskan melontar jumrah
lagi dan ini dinamakan nafar tsani.
f.
Menjauhkan dari hal-hal yang diharamkan
selama ihrom.
g. Thawaf Wada'.
Adapun larangan-larangan ihrom haji dan
umroh adalah :
1). Bagi laki-laki dilarang berpakaian berjahit.
2). Bagi laki-laki dilarang menutup
kepala.
3). Bagi wanita dilarang menutup muka
dan telapak tangan.
4). Bagi laki-laki
maupun perempuan dilarang memakai harum-haruman selama ihrom baik badan atau pakaian kecuali sebelum
ihrom malah dianjurkan.
5). Dilarang
memotong rambut atau bulu badan lain, dan juga dilarang memakai minyak rambut.
6). Dilarang meminang, menikah,
menikahkan, atau menjadi wali.
7). Dilarang bersetubuh atau
pendahulunya.
8). Dilarang membunuh binatang darat
yang liar dan halal dimakan.
ad. g. Thawaf Wada' (
thawaf pamitan ).
4. Sunat Haji
a.
Membaca Talbiyah. Bagi laki-laki dengan suara nyaring dan
bagi perempuan cukup di dengar sendiri. Waktunya sejak mulai ihrom sampai
melontar jumrah aqobah. Adapun lafal talbiyah adalah sebagai berikut :
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
لَبَّيْكَ, إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكُ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
(رواه البخارى و مسلم)
Artinya: "Aku memenuhi panggilan-Mu
ya Allah aku memenuhi panggilan-Mu,
tiada sekutu bagi-Mu, sesungguhnya
segala puji dan nikmat bagi-Mu, bagi-Mulah segala kekuasaan, tiada sekutu bagi-Mu". (HR. Bukhori dan Muslim)
b.
Membaca sholawat dan berdo'a sesudah membaca talbiyah.
c.
Membaca dzikir sewaktu thawaf. Lafal dzikirnya adalah :
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا
حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
d. Sholat
dua rokaat sesudah thawaf.
e. Masuk
ke Ka'bah.
5. Cara
Mengerjakan Haji.
Ada 3
cara mengerjakan haji yaitu :
(1). Ifrod, yaitu mengerjakan haji dan
umroh dengan cara mendahulukan haji dari pada umroh. Yakni ihrom diteruskan
haji, kemudian ihrom lagi untuk umroh. Cara ini yang terbaik dan bebas
dari dam (denda).
(2). Tamatuk, yaitu mengerjakan haji dan
umroh dengan cara mendahulukan umroh dari pada haji. Yakni ihrom dulu diteruskan umroh kemudian ihrom
lagi untuk haji. Cara ini terkena dam (denda).
(3). Qiron, yaitu mengerjakan haji dan
umroh secara bersama. Jadi sekali ihrom dalam waktu haji untuk menunaikan haji
dan umroh sekaligus. Cara ini juga terkena dam.
6. Dam
(denda) Dalam Haji.
Dam adalah
denda yang wajib dilaksanakan oleh orang yang selama menunaikan haji dan umroh,
melanggar larangan haji atau meninggalkan wajib haji.
a.
Dam karena
bersenggama dalam keadaan ihrom sebelum
tahallul pertama :
o
Menyembelih seekor
unta atau lembu, atau 7 ekor kambing.
o
Bila tidak
menyembelih, ia wajib bersedekah kepada fakir miskin berupa makan seharga
unta/lembu.
o
Bila tidak sanggup,
ia harus berpuasa sebanyak harga unta dengan perhitungan setiap satu mud (+
0,8 kg.) daging tersebut ia harus berpuasa satu hari.
b.
Dam karena melanggar
salah satu larangan haji sebagai berikut : mencukur rambut, memotong kuku,
memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki), memakai minyak rambut, memakai
wangi-wangian, bersenggama sesudah tahalul pertama, maka dendanya memilih salah
satu diantara 3 hal yaitu:
- Menyembelih
seekor kambing.
- Puasa
3 hari.
- Bersedekah 3 gantang (9,3 liter) makanan kepada 6 orang
fakir miskin.
c.
Dam karena melaksanakan haji Tamatuk atau Qiron. Dendanya adalah
sebagai berikut:
· Menyembelih
seekor kambing.
· Jika tidak mampu ia
wajib puasa 10 hari, 3 hari
dikerjakan di tanah suci dan 7 hari
dikerjakan di tanah air.
d.
Dam karena meninggalkan salah satu wajib haji. Dendanya sama
dengan melakukan haji Tamatuk atau Qiron
e.
Dam karena berburu atau membunuh binatang buruan. Dendanya memilih salah satu diantara 3 hal :
(1)
Menyembelih binatang yang
sebanding dengan binatang yang dibunuh.
(2)
Bersedekah kepada fakir miskin seharga
binatang tersebut.
(3)
Puasa sebanyak harga binatang tersebut,
setiap satu mud wajib berpuasa 1
7.
Umroh
a. Pengertian Umroh.
Menurut bahasa umroh berarti ziarah.
Menurut istilah umroh ialah ziarah ke Ka'bah
untuk melakukan thawaf, sa'i dan memotong rambut. Hukum mengerjakan
umroh adalah wajib sekali seumur hidup. Allah swt, berfirman :
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ِللهِ
[ سورة البقرة - 196]
Artinya : "Dan
sempurnakan ibadah haji dan umroh karena Allah.... ". (Al-Baqoroh : 196)
b. Tata
Cara Umroh.
o
Ihrom dari miqot, lalu sholat sunat
ihrom.
o
Menuju Makkah dan membaca talbiyah.
o
Thawaf, setelah thawaf disunatkan sholat
dua rokaat dimakam Ibrahim.
o
Sa'i.
o
Tahallul dengan menggunting rambut.
c.
Perbedaan Haji dan Umroh.
o
Haji dilakukan pada waktu tertentu (
mulai bulan syawal sampai dengan tanggal 10 dzulhjjah ), sedangkan umroh waktunya
sepanjang tahun.
o
Rukun haji ada wukuf Arafah sedangkan umroh tidak ada.
o
Bemalam di Musdalifah, Mina, melempar jumroh, thawaf wada'
menjadi wajib haji, sedangkan umroh
tidak.
o
Bebeda dalam niat.
8.
Hikmah Haji Dan Umroh
q Dapat menambah dan memperkuat iman dan
taqwa kepada Allah swt, sebab haji
dan umroh memerlukan fisik yang kuat.
q Dapat memberi
pelajaran dan pendorong kaum muslimin untuk berkorban.
q Memperkuat ukhuwah
islamiyah antara sesama umat Islam dari berbagai penjuru dunia.
q Dapat menjadi forum
muktamar umat Islam seluruh dunia untuk membahas dan memecahkan permasalahan kaum muslimin.
q Dapat mengenal
tempat-tempat bersejarah seperti Ka'bah, Sofa, Marwa, Sumur Zam- zam Mekah, Arofah, Madinah, Makam Nabi saw, dan
lain-lain.
- Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Indonesia.
Penyelenggaraan
ibadah Haji di Indonesia diatur oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji
BAB I. KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ayat 1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang
merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu
menunaikannya.
Ayat 2. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian
kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan,
pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.
Ayat
3. Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah
mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan.
Ayat
7. Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang selanjutnya disebut KPHI, adalah
lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap
Penyelenggaraan
Ibadah Haji.
Ayat
8. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah
sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah
Haji.
Ayat
11. Paspor Haji adalah dokumen perjalanan resmi yang diberikan kepada Jemaah
Haji untuk menunaikan Ibadah Haji.
Ayat
16. Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji.
Ayat
17. Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlah dana yang
diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya
operasional
Penyelenggaraan
Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Ayat
18. Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut BP DAU, adalah
badan untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan Dana Abadi Umat.
BAB
II. ASAS DAN TUJUAN
Pasal
2
Penyelenggaraan
Ibadah Haji dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan
akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.
Pasal
3
Penyelenggaraan
Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan
yang sebaikbaiknya bagi Jemaah Haji sehingga Jemaah Haji dapat
menunaikan
ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.
BAB
III. HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal
4
(1)
Setiap Warga Negara yang beragama Islam berhak untuk menunaikan Ibadah Haji
dengan syarat:
a.
berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; dan
b.
mampu membayar BPIH.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal
5
Setiap
Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji berkewajiban sebagai berikut:
a.
mendaftarkan diri kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji kantor Departemen
Agama kabupaten/kota setempat;
b.
membayar BPIH yang disetorkan melalui bank penerima setoran; dan
c.
memenuhi dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam
Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal
6
Pemerintah
berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan
menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi,
Transportasi, Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan
oleh Jemaah Haji.
Pasal
7
Jemaah
Haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan
Ibadah Haji, yang meliputi:
a.
pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di
perjalanan, maupun di Arab Saudi;
b.
pelayanan Akomodasi, konsumsi, Transportasi, dan Pelayanan Kesehatan yang
memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan, maupun di Arab Saudi;
c.
perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia;
d.
penggunaan Paspor Haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan
Ibadah Haji; dan
e.
pemberian kenyamanan Transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab
Saudi, dan saat kepulangan ke tanah air.
BAB
IV. PENGORGANISASIAN
Pasal
11
(1)
Menteri membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di tingkat pusat, di daerah
yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.
(2)
Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri menunjuk petugas yang
menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas:
a.
Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI);
b.
Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI); dan
BAB
XIII
PENYELENGGARAAN
PERJALANAN IBADAH UMRAH
Pasal
43
(1)
Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau rombongan melalui
penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah.
(2)
Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Pemerintah dan/atau biro
perjalanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri.
C.
WAKAF
1.
Ketentuan Wakaf
a.
Pengertian wakaf
Wakaf berasal dari bahasa arab "وَقَفَ" yang berarti berhenti,
menahan. Menurut istilah wakaf ialah menahan suatu benda yang kekal dzatnya
yang dapat diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan (di jalan Allah
swt). Dasar wakaf adalah firman Allah swt., :
Artinya : "Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada
kebaktian yang (sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu
cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui ". (Ali
Imron : 92)
b.
Rukun Wakaf
q Wakif
(fihak yang menyerahkan wakaf), yaitu orang atau badan hukum yang mewakafkan
benda miliknya.
q Mauquf
'Alaihi (fihak yang menerima wakaf/nadzir), yaitu kelompok atau badan
hukum yang diserahi tugas memelihara dan
mengurus benda wakaf.
q Mauquf
(harta yang diwakafkan) yaitu benda yang
bergerak/ tidak bergerak yang memilki daya tahan lama dan bernilai
seperti tanah, mobil dan lain-lain.
q Sighot
(ikrar serah terima wakaf), yaitu pernyataan kehendak dari wakif untuk
mewakafkan benda miliknya.
c.
Syarat Wakaf
§ Orang
yang berwakaf hendaklah mukallaf (tidak
syah wakafnya anak-anak).
§ Harta
yang diwakafkan hendaklah tahan lama, dapat diambil manfaatnya, milik sendiri
dan tidak dibatasi waktu.
§ Tujuan
wakaf, hendaklah semata-mata karena
beribadah kepada Allah swt, dan
bukan untuk maksiat.
§ Sighat (ijab qobul) harus jelas dan mengandung kata-kata
wakaf.
§ Orang yang diserahi wakaf hendaklah dapat dipercaya.
Hukum wakaf adalah sunat dan dilaksanakan pada waktu
seseorang masih hidup sampai tak terbatas waktunya, sebab ia sendiri yang akan
mendapatkan pahala dari Allah swt. Dengan telah dilaksakannya wakaf maka hak
wakif terputus dan beralih menjadi hak
Allah swt., yang pengurusannya dilaksanakan oleh nadzir. Pada dasarnya terhadap
benda wakaf tidak dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ikrar wakaf. Tetapi
misalnya bangunan Masjid/Madrasah telah ditinggal penduduk sekitar, dengan
alasan maslahah dan manfaat maka mengganti bangunan itu boleh dengan alasan :
§ Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang di
ikrarkan oleh wakif.
§ Karena
untuk kepentingan umum.
2.
Harta Yang
Di Wakafkan
Jenis
barang/benda yang boleh di wakafkan adalah barang yang dapat di ambil
manfaatnya dan tidak merusak dzatnya, misalnya :
a.
sebidang tanah
b. Bangunan Masjid, Madrasah, Jembatan dan lain-lain.
c. Pepohonan yang dapat di ambil manfaatnya/hasilnya.
3.
Wakaf Di Indonesia
a.
Dasar Hukum Wakaf.
Ø PP
Nomor. 28 tahun 1977
Ø Peraturan
Mendagri Nomor. 6 tahun 1997
Ø Peraturan
MENAG Nomor 1 tahun 1978
Ø Peraturan
Dirjen Bimas Islam No. Kep/P/75/1978.
b.
Tata Cara Wakaf.
¨ Calon
wakif menghadap Nadzir di hadapan Pejabat
Pembuat AktA Ikrar
Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA setempat dengan membawa sertifikat tanah
atau surat bukti kepemiikan tanah yang syah yang diperkuat dengan keterangan
Kepala desa dan camat bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa.
¨ Ikrar
Wakaf disaksikan sedikitnya 2 orang saksi dan dilakukan secara tertib.
¨ Ikrar
wakaf ditulis dengan persetujuan Kepala Kantor Depag Kab./Kota setempat.
¨ PPAIW
membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) setelah ikrar wakaf selesai dilaksanakan. AIW
dibuat rangkap tiga dan salinannya rangkap empat. Lembar ke 1 disimpan PPAIW,
lembar ke 2 dilampirkan pada surat permohonan Bupati/Walikota c.g. Kepala Sub
Derektorat Agraria setempat, lembar ke 3 dikirim ke Pengadilan Agama setempat,
sedang salinan AIW yang empat diberikan kepada wakif, nadzif, Kandepag dan
kepala desa setempat.
¨ PPAIW
atas nama nadzir mengajukan permohonan pendaftaran tanah wakaf kepada
Bupati/Wakilota c.g. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat.
¨ Dengan
telah didaftarkannya tanah wakaf tersebut Kepala Sub Direktorat Agraria atas
nama Bupat/Walikota menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf.
c.
Hak dan Kewajiban
Nadzir.
1)
Hak Nadzir
q Berhak
menerima penghasilan tanah wakaf yang ditentukan oleh Kepala Kantor Depag
Kab./Kota dan menggunakan untuk kepentinngan umum.
q Menggunakan fasilitas dengan persetujuan Kepala Kantor
Depag Kab./Kota setempat.
2)
Kewajiban Nadzir
·
Menggunakan harta
wakaf, surat-surat wakaf dan hasil wakaf.
- Keutamaan Wakaf
Wakaf
termasuk sodaqoh jariyah yang pahalanya mengalir terus kepada yang berwakaf.
Sebagaimana Sabda Rasulullah saw sebagai berikut :
إِذَا مَاتَ ابْنُ أَدَمَ إِنْقَطَعَ
عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ, أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ,
أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya : “Apabila seorang anak adam
meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya keculi tiga perkara : Sodaqoh
jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mau mendoakan kepadanya”.
(HR. Muslim)
- Undang-Undang Wakaf Di Indonesia
Untuk mengatur
perwakafan, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
BAB I
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Wakaf
adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian
harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syariah.
2.
Wakif
adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
3.
Ikrar
Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau
tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
4.
Nazhir
adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untukdikelola dan
dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
5.
Harta
Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat
jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan
oleh Wakif.
6.
Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang
yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
7.
Badan
Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di
Indonesia.
8.
Pemerintah
adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden
beserta para menteri.
9.
Menteri
adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang agama.
BAB II
Pasal 4
Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan
fungsinya.
Pasal 5
Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta
benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Pasal 7
Wakif meliputi: a. perseorangan; b. organisasi; c. badan hukum.
Pasal 9
Nazhir meliputi: a. perseorangan; b. organisasi; atau c. badan
hukum.
PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 32
PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada
Instansi yang
berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ikrar
wakaf ditandatangani.
Pasal 33
Dalam pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, PPAIW
menyerahkan:
a. salinan akta ikrar wakaf;
b. surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen
terkait lainnya.
Pasal 34
Instansi yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran harta benda
wakaf.
Pasal 35
Bukti pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 disampaikan oleh PPAIW kepada Nazhir.
Pasal 36
Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya
Nazhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali kepada Instansi yang berwenang dan
Badan Wakaf Indonesia atas harta benda wakaf yang ditukar atau diubah
peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara
pendaftaran harta benda wakaf.
BAB IV
PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF
Pasal 40
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:
a. dijadikan jaminan;
b. disita;
c. dihibahkan;
d. dijual;
e. diwariskan;
f. ditukar; atau
g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Pasal 41
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f
dikecualikan apabila hartabenda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk
kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan
ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan
syariah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan
Badan Wakaf Indonesia.
(3) Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan
pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditukar dengan harta
benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang. kurangnya sama dengan harta benda
wakaf semula.
BAB V
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 42
Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai
dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
Pasal 43
(1) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah.
(2) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara produktif.
(3) Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang
dimaksud pada ayat (1) diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin
syariah.
Pasal 44
(1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir
dilarang
melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas
dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
Pasal 45
(1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir
diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang bersangkutan:
a. meninggal dunia bagi Nazhir perseorangan;
b. bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang.undangan
yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum;
c. atas permintaan sendiri;
d. tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar
ketentuan
larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf
sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang.undanganyang berlaku;
e. dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hokum tetap.
BAB VI
Pasal 47
(1) Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional,
dibentuk Badan Wakaf Indonesia.
(2) Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen dalam
melaksanakan
tugasnya.
Pasal 48
Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/atau
Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan.
RANGKUMAN
Salah
satu wujud pelayanan pemerintah kepada masyarakat, khususnya umat Islam adalah
dengan adanya Undang-undang yang mengatur kepentingan umat Islam dalam
melaksanakan zakat, haji dan wakaf. Pemerintah telah menetapkan
perundang-undangan yang menyangkut masalah adalah :
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji.
3.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
KAMUS
ISTILAH/KATA-KATA PENTING
1. muzakki = orang yang zakat
2. mustahik =
orang yang menerima zakat.
3. jizyah =
pajak
4. Zakat
Maal = zakat harta
5. Rukun haji =
perbuatan-perbuatan yang apabila tidak dikerjakan maka batal ibadah hajinya dan
harus diulang.
6. wajib haji =
perbuatan yang wajib dikerjakan tetapi syahnya haji tidak tergantung kepadanya,
dan apabila tidak dikerjakan wajib diganti dengan dam (denda).
7. Wakif
= fihak yang menyerahkan wakaf.
8. nadzir = fihak yang menerima wakaf
9. Mauquf
= harta yang diwakafkan
>
8 komentar:
Makasih.
Thank u
Syukron
Syukron
Terimakasih bermaanfaat sekali, semoga menjadi ladang pahala aamiinn
Alhamdulilah terima kasih ya
Syukron atas materinya
Syukron atas materinya
Posting Komentar